Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Begal di Pamulang, Tiga Pelaku Diamankan

    Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Begal di Pamulang, Tiga Pelaku Diamankan

    TANGSEL – Polisi Resor (Polres) Tangerang Selatan menunjukkan aksi cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Talas 2, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, pada 8 Januari 2025. Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangsel.

    Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/1/2025). “Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi begal ini dalam waktu kurang dari 1x24 jam, ” ujar AKBP Victor.

    Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam aksi kejahatan tersebut. Pelaku pertama, M.D.W. (19 tahun), bertugas menodong dan menusuk korban dengan pisau. Pelaku kedua, M.R.M. (17 tahun), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), menodong dan membacok korban menggunakan golok. Sementara pelaku ketiga, M.P. (19 tahun), merampas motor dan handphone korban.

    Menurut Kapolres, salah satu pelaku nekat melakukan tindakan kriminal ini karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). “Motif ini menjadi alasan utama tersangka memutuskan melakukan aksi bersama dua rekannya, ” jelas AKBP Victor.

    Wakapolsek Pamulang AKP Purwanto menambahkan bahwa korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut. “Korban mengalami enam luka pada tubuhnya, termasuk di lengan, kepala, dada, dan tulang belakang. Ia sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari dan kini sudah pulang meski kondisinya belum sepenuhnya pulih, ” ungkapnya.

    Dalam operasi penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, handphone korban, pisau dapur, dan golok yang digunakan pelaku.

    Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Polres Tangsel berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada serta mengingatkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak cepat dalam menangani kasus kriminal. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Benyamin Davnie Serukan Semangat Baru untuk...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus 'Perampokan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Musrenbang Kelurahan Ciputat, Wujud Sinergi Masyarakat dan Pemerintah untuk Pembangunan 2026

    Ikuti Kami