Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan

    Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selatan

    Kurang Dari Seminggu, Polsek Pondok Aren Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Amal di Musholah Ar Rahman Jurangmangu Barat Tangerang Selata

    Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Musholah Ar Rahman Kelurahan Jurangmangu Barat, dimana kejadian pencurian tersebut viral di masyarakat karena terekam cctv pada hari Jumat 23 Agustus 2024.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi pada selasa (17/9) di Polsek Pondok Aren. “benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jl. H. Sami'in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat, dengan menangkap seorang laki-laki berinisial TS (umur 53 tahun) yang diduga kuat sebagai pelaku (tersangka) yang melakukan tindak pidana ini, terang AKBP Victor D.H. Inkiriwang.

    “pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman”lanjutnya.

    Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur R.A., S.H., M.H. menambahkan bahwa pelaku TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp. 4.400.000, - (empat juta empat ratus ribu rupiah).

    “berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp. 4.400.000, - (empat juta empat ratus ribu rupiah)”ujar Kompol Muhibbur.

    "Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut, dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut" pungkasnya.

    Adapun terhadap pelaku TS, atas apa yang diperbuatannya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi dengan Warga, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pondok Aren Gelar Sosialisasi Police...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami